Peristiwa
200 Bangunan Liar di Rawamangun Ditertibkan
Penulis : Astri Novaria
Senin, 06 Februari 2012 17:58 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

200 Bangunan Liar di Rawamangun Ditertibkan
Bangunan liar--MI/Angga Yuniar/cs
JAKARTA--MICOM: Sekitar 200 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemrov DKI Jakarta di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur ditertibkan.

Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri menegaskan sebenarnya penertiban dilaksanakan Jumat (3/2). Tetapi, sebagian penghuninya belum juga hengkang, maka petugas memberikan tenggat waktu dan menunda pelaksanaan penertiban hingga hari ini.

Penertiban ini menerjunkan sedikitnya 800 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI AD. Selain itu, juga menyiapkan dua unit mobil buldozer.

"Tentu kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi menghindari timbulnya konflik. Kami mengimbau, sebaiknya, para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya dan segera meninggalkan kawasan itu," ujar Mawardi, Senin (6/2).

Terkait status lahan tersebut, pihaknya menjelaskan, tanah seluas 9.820 meter persegi di Jalan Ahmad Yani itu sudah menjadi milik Pemprov DKI berdasarkan akta pelepasan hak nomor 2 tanggal 4 Januari 2010 dari Lie Mi Bo kepada Frans Hodden Silalahi yang bertindak dalam jabatan sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta nomor 897/2009.

"Secara sah lahan itu milik Pemprov DKI," singkatnya.

Di area itu, kata Mawardi, saat ini terdapat dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 01880 atas nama Fatma binti Koepas Hajja Ana, Alnadi Aseli, Muhamad Soheh bin Leman, Maesaroh binti Leman, Elly Suharyati binti Amran Suryani, Samtari binti Rasihun dengan luas 8.511 meter persegi, serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor : 01508 atas Lie Mi Bo seluas 1.309 meter persegi.

Rencananya, lahan yang sudah ditertibkan ini nantinya akan dibangun Kantor Sudin Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Timur.

"Dasar pembebasan tanah untuk relokasi kantor Sudin Damkar Jakarta Timur itu sesuai persetujuan prinsip penetapan lokasi dari Gubernur DKI nomor 2434/-076.22 tanggal 1 Desember 2009," ungkap Mawardi. (*/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 19:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:10 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:47 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:51 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:26 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:30 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 20:03 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:39 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 19:24 WIB


   Index Berita