PEKANBARU--MICOM: Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir meminta kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk membuat peta tapal batas yang jelas areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) perusahaan tersebut di Pulau Padang.
"Diharapkan, dengan tapal batas yang jelas tersebut, masyarakat akan lebih tahu dan bisa memastikan mana lahan perusahaan dan mana milik warga," kata Irwan, dalam rapat antara Komisi IV dengan Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin, (6/2).
Diharapkan, peta lokasi konsesi HTI ini dapat menjadi salah satu penanganan konflik lahan antara PT RAPP dan masyarakat di Pulau Padang.
Namun, Zainuddin, tokoh masyarakat Desa Lukit, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepuluan Meranti mengatakan sebagian besar warga yang menolak adanya HTI di Pulau Padang karena takut lahannya dicaplok RAPP.
"Padahal, hingga kini belum ada lahan warga yang dicaplok RAPP. Tapi mereka sudah ketakutan duluan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pembuatan peta lokasi konsesi dapat memperjalas batas wilayah HTI dengan desa-desa yang ada di Pulau Padang.
"Sebaiknya papan peta lokasi konsesi HTI itu jika memang sudah ada, segera di pasang di setiap desa yang di Pulau Padang. Jadi masyarakat tidak cemas lagi," tandasnya.
Sedangkan, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Imam Santoso mengatakan pihaknya berkomitmen mengakomodasi masyarakat di sekitar konsesi untuk menyelesaikan konflik Pulau Padang.
Intinya, RAPP tetap diperkenankan beroperasi di Pulau Padang dengan syarat melakukan pemetaan dan memastikan lahan warga dikeluarkan dari area HTI.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari tim mediasi yang dibentuk kementerian dan berisikan seluruh perwakilan para pihak di Dewan Kehutanan Nasional (DKN).
Tim mediasi dibentuk untuk menilai kelayakan operasi HTI di Pulau Padang setelah adanya penolakan sebagian warga yang berbuntut aksi jahit mulut di depan gedung DPR RI.
Berdasarkan laporan tim, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari areal kerja perusahaan melalui proses tata batas yang melibatkan masyarakat. (BG/OL-10)