BATAM--MICOM: Jaksa yang diduga memeras, Juprizal, melaporkan balik Ali Akbar, konsultan kontraktor proyek pemecah ombak Patam Lestari, Batam, dan Suratno, pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam, yang sebelumnya menjadi korban dugaan pemerasan oknum jaksa.
Hal ini diketahui sejumlah jurnalis di Batam setelah beredarnya surat pemanggilan yang ditandatangani Kompol Ponco Indriyo, Kanit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, terhadap Ali dan Suratno yang diterima pada Sabtu (4/2) lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan upaya penyuapan terhadap jaksa, bukan dugaan upaya pemerasan dilakukan jaksa.
Hal ini membuat geram organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), yang menaungi Ali dan Suratno. Mereka menganggap anggotanya disudutkan dengan pemutarbalikan fakta.
"Ada permainan kotor dapat dilihat di sini. Karena pelaku berupaya memelintir persoalan dengan cara melaporkan balik. Jaksa sudah memutarbalikkan fakta. Jelas-jelas ini kasus pemerasan, tapi malah dilaporkan balik dengan penyuapan," kata Juru bicara FPI Kepri, Dedy Sanjaya, kepada wartawan, Selasa (7/2).
Seperti diketahui, Ali merupakan konsultan kontraktor yang mengerjakan batu miring di Kawasan Sekupang senilai Rp900 juta. Sementara, Suratno adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Batam.
Keduanya diduga diperas oknum jaksa Juprizal dengan meminta uang senilai Rp200 juta, terkait pembangunan batu miring di Patam Lestari, Sekupang, Batam. Saat uang diserahkan Juprizal langsung ditangkap anggota FPI dan tim Polda Kepri di sekitar bundaran Badan Pendusahaan (BP) Batam, Batam Centre, pada Rabu (1/2) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kasus ini, Juprizal tidak sendirian. Dua oknum jaksa lainnya berinisial Rf dan Fl juga diduga ikut terlibat melakukan pemerasan.
Menurut Dedy, pihaknya yakin jika oknum jaksa Juprizal diduga melakukan pemerasan terhadap Ali dan Suratno. FPI memiliki beberapa bukti, dari teman jaksa Juprizal, berinisial Fp, yang intinya, meminta uang sebesar Rp200 juta.
Selain itu, ada juga rekaman suara jaksa yang memeras korban lain. Bukti baru ini diharapkan dapat memperkuat laporan pemerasan yang dilakukan jaksa Juprizal dkk.
"Walaupun Kejari Batam melaporkan balik kasus ini, kami beharap polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemerasan yang kami laporkan," katanya.
FPI, katanya, akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, pekan ini. (HK/OL-10)