JAKARTA--MICOM: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah terkait dengan pembatasan BBM kemungkinan diterbitkan setelah ada pembahasan APBN-P 2012.
"Masak program ke bahan bakar gas harus buru-buru, sedangkan konverter belum ada. Ini bagaimana bisa jalan 1 April. Ini Undang-Undang harus dibahas dulu," kata Jero Wacik saat ditemui di Istana, Selasa (7/2).
Jero mengaku Undang-Undang APBN 2012 memberatkan langkah untuk menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Diantaranya yang harus mengamanatkan kebijakan pembatasan BBM subsidi per 1 April mendatang.
"Dalam UU itu tidak ada tapi termuat dalam penjelasa UU. Intinya mensyaratkan pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM per 1 April," tuturnya.
Kemudian, di UU APBN 2012 menutup opsi adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Padahal melihat situasi dan kesiapan pemerintah menjalankan kebijakan pengurangan subsidi untuk energi saat ini. Opsi kenaikan harga BBM lebih mudah untuk dijalankan.
Pemerintah dan DPR sendir sudah sepakat untuk segera membahas percepatan pembahasan APBN 2012. DPR dan pemerintah mesti merevisi pasal-pasal UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan tidak adanya kenaikan harga BBM.
Seperti diketahui, ada tiga opsi yang dibuka oleh pemerintah menyangkut kebijakan pengurangan subsidi untuk BBM. Pertama, menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi, konversi BBM ke BBG, serta opsi menaikan harga BBM.
Sebelumnya, Jero menegaskan bahwa antara pemerintah dan DPR sudah menemukan titik temu terkait batas pelaksanaan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi. Yakni keduanya sepakat untuk tidak terpaku pada batas 1 April 2012.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pembicaraan dengan DPR, ada titik temu, bahwa pembatasan BBM tidak harus pada 1 April 2012, karena dalam UU APBN 2012, ketentuan tersebut tidak disebutkan dalam batang tubuh, atau dalam sebuah pasal, melainkan hanya penjelasan.
"DPR sudah ada satu titik ketemu dengan DPR. Ketentuan 1 April tidak ada dalam batang tubuh, hanya di penjelasan, sehingga tidak terlalu mengikat. Untuk itulah, pembatasan BBM bersubsidi tidak harus 1 April," ujar Jero Wacik. (Mad/OL-04)