Ekonomi
7,3 Juta Hektare Lahan Berstatus Telantar
Penulis : Fidel Ali Permana
Rabu, 08 Februari 2012 01:45 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui ada 7,3 juta hektare (ha) lahan yang telantar di Indonesia.

Meski begitu, BPN tidak dapat menindaklanjutinya untuk dimanfaatkan lantaran lahan terlantar itu ada penguasaannya atau masih ada pemiliknya, jadi tidak benar-benar telantar.

"Inventarisir kami di tahun 2007, ada 7,3 juta ha lahan telantar. Jadi memang ada lahan yang disebutkan telantar itu," kata Deputi III BPN Yuswanda dalam diskusi Penyediaan Lahan Pangan Kadin, Selasa, (7/2).

Meski menyebut ada jutaan lahan telantar, Yuswanda menolak bahwa lahan tersebut sepenuhnya telantar. Menurutnya lahan itu masih ada penguasaannya atau kepemilikannya, namun dibiarkan tidak digunakan alias telantar lebih dari tiga tahun.

"Setiap jengkal tanah di republik ini ada penguasaannya, jadi tidak sepenuhnya telantar. Ada badan usaha yang tidak memanfaatkan hak penggunaan lahan," lanjut Yuswanda.

Diuraikan Yuswanda, dari inventaris 7,3 juta ha lahan yang telantar itu yang potensial dapat digunakan itu seluas 6,2 juta ha. "Dari 6,2 juta ha itu, seluas 1,9 juta ha merupakan tanah HGU (hak guna usaha), sisanya tanah lainnya 4,3 juta."

Yuswanda tidak menjelaskan secara rinci dimana saja lahan tersebut berada. Ia hanya menyebutkan lahan terlantar paling banyak berada di luar Jawa. (Fid/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement