Dampak Layanan Premium
Regulasi Layanan Konten Diperbarui
Penulis : Vini Mariyane Rosya
Rabu, 08 Februari 2012 12:53 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Demi mengurangi dampak dari layanan premium yang dituding banyak merugikan masyarakat setelah mencuatnya kasus pencurian pulsa, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang fokus untuk regulasi mengenai layanan jasa premium tersebut.

"Kita ada Peraturan Menteri No 1 Tahun 2009 yang perlu diperbarui, saat ini rancangannya sedang digarap bersama stakeholder terkait," ujar anggota BRTI Heru Sutadi, Rabu (8/2).

Stakeholder terkait yang dimaksud di antaranya adalah operator dan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia.

Heru menjelaskan BRTI pada dasarnya telah menjalankan beberapa langkah untuk mengantisipasi kasus pencurian pulsa, di antaranya adalah penerbitan SK No 177 mengenai penghentian layanan SMS Broadcast, melakukan UNREG secara massal, mengembalikan kerugian yang diterima oleh konsumen, dan memberikan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Heru mengklaim, sejak dibuka call center BRTI mengenai laporan pencurian pulsa, sudah ada sekitar 1.200 aduan yang masuk ke BRTI. Semua aduan tersebut juga sudah disertakan dalam laporan kepada Bareskrim.

"Jadi kepada Bareskrim kami laporkan mengenai aduan dan content Provider (CP) yang tidak terdaftar, selanjutnya kami serahkan kepada Bareskrim bagaimana menindaklanjutinya," tandas Heru. (Vni/OL-10)

Share |

Advertisement
Advertisement