BREBES--MICOM: Pemkab Brebes, Jawa Tengah (Jateng) segera mengeluarkan peraturan bupati (perbup) guna melindungi petani bawang merah di kabupaten setempat. Sejauh ini belum ada produk perundang-undangan yang memproteksi petani bawang merah, sehingga terpuruk ketika diserbu bawang merah impor.
Bupati Brebes Agung Widyantoro mengungkapkan pihaknya sebetulnya sudah mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar mengeluarkan produk perundangan yang memproteksi petani bawang merah.
"Namun ternyata pemerintah pusat memberikan kebijakan proteksi itu kepada daerah. Menteri Pertanian (Mentan) telah meminta kepada kami, daerah, untuk membuat aturan untuk memproteksi petani bawang merah," katanya, saat ditemui di Purbalingga, Rabu (8/2).
Dikatakan Agung, sejauh ini, karena tidak ada proteksi, petani bawang merah terpuruk. Misalnya saja, harga bawang merah sempat anjlok sampai harga Rp2.500 per kilogram (kg). Padahal, idealnya harga bawang merah Rp6 ribu per kg.
"Hal itu disebabkan gelontoran bawang merah impor yang masuk ke Brebes. Sehingga harga bawang merah lokal jadi tertekan dan berdampak pada kehidupan petani," ujarnya.
Saat sekarang, kata Bupati, Perbup tengah disiapkan dan bakal dijadikan sebagai proteksi terhadap para petani bawang merah yang memasok 30% kebutuhan nasional.
"Perbub tersebut berisi mengenai kebijakan tata niaga bawang merah. Misalnya mengenai pintu masuk impor yang kami usulkan jauh dari Brebes, kemudian waktu impor yang tidak berbarengan dengan panen raya serta kuota impor. Sehingga dengan adanya kebijakan tata niaga tersebut, harga bawang merah lokal akan terangkat, tidak seperti yang terjadi saat sekarang," jelasnya.
Mengenai waktu pengesahan Perbup, Bupati menyatakan dalam waktu dekat segera disahkan.
"Lebih cepat lebih baik guna melindungi petani bawang merah," tambah Bupati. (LD/OL-10)