Sumatera
Mantan Sekwan DPRD Riau Jadi Tersangka
Penulis : Bagus Himawan
Rabu, 08 Februari 2012 17:51 WIB     
komentar
1 Like Dislike 1

PEKANBARU--MICOM: Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Nazief Soesila Dharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Setwan) selama tiga tahun anggaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Andri Ridwan, Rabu (8/2), mengatakan perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar.

"Penyidikan kasus ini merupakan tindaklanjut dari hasil laporan Inspektorat Provinsi Riau," katanya.

Nazief kini menjabat sebagai Kepala Badan Perpustkaan dan Arsip Provinsi Riau. Pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya, yakni Juanda Agus, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setwan DPRD Riau dan M Nasir, mantan bendahara di institusi yang sama.

"Para tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan Setwan DPRD Riau dari tahun 2008, 2009 dan 2010," katanyai. (OL-11)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 14:02 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:22 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 07:21 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:52 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:20 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 23:20 WIB


   Index Berita