Berkas Dilimpahkan, Nunun Siap Jalani Persidangan
Penulis : Putri Werdiningsih
Kamis, 09 Februari 2012 12:47 WIB     
komentar
1 Like Dislike 1

JAKARTA--MICOM: Berkas penyidikan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaetie akhirnya telah resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sendiri telah menyatakan kesiapannya menjalani sidang.

"Siap (menjalani persidangan), iya (berkasnya) sudah rampung," kata Nunun seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Saat disinggung soal keterlibatan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom dalam kasusnya, wanita yang mengenakan kerudung batik itu tetap mengaku tidak mengetahuinya. Padahal, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka pemberi suap lantaran ia diduga telah membantu atau turut serta dalam pemberian cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

"Saya tidak tahu," ujar Nunun sambil bergegas memasuki mobil tahanan.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan berkas tersangka Nunun sudah diserahkan ke tahap penuntutan.

"Kami punya waktu 14 hari kerja maksimun untuk diserahkan ke pengadilan," jelas Johan.

Dalam kasus ini, Nunun diduga sebagai pihak yang mendistribusikan cek pelawat kepada sejumlah politisi Senayan periode 1999-2004 guna pemenangan Miranda sebagai DGS BI. Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (*/OL-3)

Share |

Advertisement
Advertisement