Ketua Banggar:
Silakan KPK Ambil Dokumen Kami
Penulis : Torie Natallova
Jumat, 10 Februari 2012 16:21 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Ketua Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng menyerahkan sepenuhnya penggeledahan ruang pimpinan Banggar kepada KPK.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang rapat Banggar lama tersebut terkait kasus PPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati.

Mekeng juga mengaku tak keberatan jika nantinya penyidik KPK menyita dokumen-dokumen yang ada di ruang Banggar. Pasalnya, kasus Wa Ode sama sekali tidak melibatkan pimpinan Banggar DPR.

"Kasus Wa Ode kan dia terima duit dari pengusaha. Enggak ada duit mengalir ke pimpinan Banggar. Jadi, enggak pusing kami soal geledah- geledah ini. Biarkan saja KPK bekerja. Silakan saja yang dibutuhkan diambil. Kami tidak keberatan. Silakan dokumen diambil," katanya, Jumat (10/2).

Politikus Partai Golkar tersebut meminta masalah Wa Ode bisa segera diproses dan diselesaikan KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan Wa Ode atas dana PPID tahun 2011 tersebut dijual oleh Wa Ode untuk memperjuangkan daerah-daerah dan Wa Ode menerima uang dari pengusaha.

Keputusan Wa Ode tersebut pun diambil bukan berdasarkan keputusan pimpinan Banggar.

"Kalau di Banggar, setiap pengambilan keputusan ada prosedurnya. Enggak bisa ambil keputusan di Banggar secara personal. Ini kasus personal Wa Ode di Banggar. Kami bekerja di Banggar sesuai aturan," tuturnya. (*/OL-5)

Share |

Advertisement
Advertisement