MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Dengan begitu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap dibui selama 18 tahun.
Putusan PK itu diumumkan Hakim Agung Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, kemarin. "Putusan diucapkan di muka umum tanpa dihadiri pemohon pada Senin, 13 Februari 2012," tukas Suhadi.
Majelis hakim PK kasus Antasari dipimpin Harifin A Tumpa yang juga Ketua MA dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Meski tidak disebutkan pertimbangan, Suhadi mengatakan para hakim memutuskan bulat tanpa ada
dissenting opinion.
Itu artinya, hakim PK mengukuhkan vonis 18 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta kasasi MA. Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam memori PK, Antasari mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.
Harifin Tumpa menolak berkomentar terhadap putusan PK itu. Ia langsung masuk ke mobil dan menghindari wartawan.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menghormati putusan PK tersebut. "Saya sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan PK Antasari ini dan mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan," katanya.
Hanya mukjizat
Andi Syamsuddin, adik kandung almarhum Nasrudin, menyebut putusan PK itu tidak mengejutkan. Menurut dia, proses hukum kasus itu penuh rekayasa dan hanya mukjizat yang bisa membebaskan Antasari dari hukuman.
Ia menjelaskan, tidak ada pihak yang menginginkan Antasari lepas dari jerat hukum. "Kasus pembunuhan kakak saya memang kasus besar, ada banyak unsur rekayasanya. Kalau ada saksi yang meringankan Antasari, pasti hakim mendiamkannya," tukasnya.
Komisi Yudisial (KY) juga sudah menduga putusan PK tersebut. Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, putusan itu diikuti dengan pembatalan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Padahal, kata dia, KY sudah menetapkan tiga hakim kasus Antasari melanggar kode etik.
Sebelumnya KY menilai tiga hakim itu, yakni Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji, melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di pengadilan. MA malah mempromosikan tiga hakim itu. Meski demikian, KY tidak ingin berburuk sangka bahwa ada unsur politik dalam penolakan PK Antasari.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie hanya bisa bersimpati kepada Antasari. "Tradisi menghormati putusan pengadilan sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri," tukasnya. (OX/LN/X-3)