Bukti Baru yang Diajukan Antasari tidak Kuat
Penulis : Arnold Dhae
Selasa, 14 Februari 2012 22:12 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

DENPASAR--MICOM: Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikarenakan bukti-bukti baru yang diajukan dinilai tidak kuat. Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasaruddin Zulkarnaen.

Hal ini diungkapkan Ketua MA Harifin A Tumpa, Selasa (14/2). "Bukti baru itu tak mampu mematahkan bukti lalu yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus demikian," kata Harifin di Denpasar, Bali.

Harifin menegaskan putusan MA dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. "Siapa yang mempolitisasi? Tidak ada itu kepentingan politik. Ini murni karena bukti itu tak mampu mematahkan fakta lama yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim memutus demikian," urai dia.

Untuk alasan lain ditolaknya kasasi Antasari, Harifin enggan merinci lebih jauh. "Lihat saja di website kami. Nanti akan lebih jelas di situ, karena dijelaskan semua," imbuh dia. (OL/OL-04)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 17:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:30 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:02 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:31 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:50 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:36 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:29 WIB


   Index Berita