Antasari tidak Ajukan Bukti Baru
Penulis : Emir Chairullah
Rabu, 15 Februari 2012 07:05 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Mahkamah Agung (MA) menganggap tidak menemukan kesalahan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun banding, dalam proses persidangan Antasari Azhar. Akibatnya majelis hakim peninjauan kembali (PK) memutuskan menolak permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Tidak ada bukti baru (novum) dalam perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Dengan begitu maka PK terpidana ditolak," kata anggota majelis hakim agung PK perkara Antasari, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Ketua Muda Pidana Khusus tersebut menjelaskan, putusan PK dilakukan secara bulat oleh lima orang majelis hakim agung karena tidak adanya kesalahan nyata dari putusan judex  factie dan judex jurist, serta tidak ada bukti yang membantah perbuatan terpidana.

Selain Djoko, majelis hakim terdiri dari Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariyah, dan Imron Anwari. "Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh menyebutkan, atas putusan MA, pihak Antasari masih bisa melakukan PK di atas PK. Walaupun tak lazim, hal tersebut pernah dilakukan di sejumlah kasus seperti Polycarpus Budi, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. "Selama memang ada bukti baru yang bisa dimajukan," katanya. (Che/OL-04)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 17:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:30 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:02 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:31 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:50 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:36 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:29 WIB


   Index Berita