Dua Kasus Sama, Vonis Tommy dan Antasari Berbeda
Penulis : Hafizd Mukti
Rabu, 15 Februari 2012 07:11 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Mahkamah Agung telah memutuskan penolakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Namun, banyak hal mencurigakan. Ini didukung fakta-fakta persidangan yang tidak terbukti kebenarannya.

"Satu fakta yang paling jelas, anak peluru yang ada berbeda dengan senjata yang dipakai. Kan itu dikatakan ada kemungkinan orang lain yang bunuh. Dan jika kemungkinan itu betul, di sini negara telah melakukan rekayasa," kata pengamat hukum pidana Andi Hamzah, Selasa (15/2).

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Trisakti, ada hal yang tidak bisa dijelaskan. Misalnya, saat jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati yang akhirnya divonis 18 tahun, Andi membandingkan dengan kasus pembunuhan hakim agung Syafruddin Kartasasmita, Tommy Soeharto hanya divonis delapan tahun saja.

"Ada apa ini? Padahal kan kasusnya sama. Kok jaksa ngotot pengen Antasari dihukum mati?" ungkapnya.

Hal lain mengenai SMS ancaman yang diberikan Antasari kepada Nasrudin, yang dalam persidangan tidak pernah terbukti keberadaan SMS tersebut, dan tidak diketahui siapa yang mengirimnnya.

Menurutnya, dua fakta persidangan dari dua bukti SMS dan anak peluru sudah sangat menjelaskan ada sesuatu yang mencurigakan dalam kasus ini. (HZ/OL-10)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 17:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:30 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:02 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:31 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:50 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:36 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:29 WIB


   Index Berita