POLITIKUS Partai Demokrat Angelina Sondakh berkukuh. Dia membantah semua isi percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Angelina, yang akrab disapa Angie, tidak mengakui adanya percakapan itu. Dia juga membantah menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet.
Saat dicecar hakim, jaksa, dan pengacara, mantan Puteri Indonesia itu menegaskan tidak memiliki Blackberry (BB) hingga akhir 2010.
''Apakah saksi pernah BBM dengan Rosa dan menyebut soal apel malang, apel washington, semangka, bos besar,
commitment fee proyek Wisma Atlet?" tanya Ketua Majelis Hakim Darmawati.
''Tidak,'' kata anggota Komisi X DPR itu. Berdasarkan pengakuan Rosa, percakapan BBM antara dirinya dan Angie intens dilakukan pada awal 2010.
Menurut Rosa, apel malang adalah uang rupiah, sedangkan apel washington adalah dolar Amerika.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek Wisma Atlet di Palembang, Sumsel. Menurut keterangan Rosa ataupun Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, sebagian dana Wisma Atlet mengalir ke DPR dan di antara yang menerima ialah Angie.
Namun, Angie berkelit. Dia membantah menerima dana proyek Wisma Atlet. Kini KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka, sedangkan Rosa telah divonis 2,5 tahun penjara, juga dalam kasus Wisma Atlet.
Meski Angie mengakui baru memiliki BB pada akhir 2010, dalam sidang itu Nazaruddin menunjukkan foto Angie serta dua telepon seluler di atas meja di depannya. Salah satunya diduga BB. Foto itu dibuat tahun 2009.
Ketika majelis hakim menunjukkan foto itu, Angie tetap bertahan bahwa baru memiliki BB pada akhir 2010 meski mengakui foto itu dirinya.
Satu hal yang diakui Angie ialah pertemuan di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hapsah. Namun, dia membantah pertemuan itu membahas uang komisi proyek Wisma Atlet sebesar Rp9 miliar.
Sebaliknya, menurut Nazaruddin, pada pertemuan itu Angie mengakui menerima dana Rp9 miliar dari proyek Wisma Atlet. Dari dana itu, Rp8 miliar diserahkan kepada Mirwan Amir dan diteruskan kepada Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebanyak Rp2 miliar, pengurus Fraksi Demokrat sebanyak Rp1 miliar, dan sisanya untuk kader Demokrat lainnya.
Jaksa sempat mengingatkan Angie untuk memberikan keterangan yang benar. “Saksi boleh salah, tetapi tidak boleh bohong. Berbohong di persidangan ada ancaman pidananya,” kata jaksa Kadek Wiradana.
Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, mengaku bingung karena Angie membantah semua keterangan Rosa dan Yulianis. Elza meminta dilakukan konfrontasi antara Angie, Rosa, serta Yulianis.
Dalam menanggapi sikap Angie itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan saksi yang juga tersangka biasanya mengingkari hasil pemeriksaan, mengingkari potensi keterlibatan dia, dan mengingkari keterangan saksi yang menempatkan dia sebagai tersangka. (*/X-4)