JAKARTA--MICOM: Ketua BK DPR M Prakosa menyatakan anggota Fraksi Partai Demokrat M Nasir terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota dewan, terkait dengan kunjungan tengah malam ke Rutan Cipinang untuk bertemu M Nazaruddin.
Dikatakan, pihkanya saat ini baru pada tahap meminta keterangan dan minggu depan rencananya akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi Partai Demokrat tersebut.
"Tentunya ada beberapa bukti yang disampaikan Wamen dimana Pak Nasir telah beberapa kali berkunjung ke rutan, dan itu terdaftar dalam buku tamu paling tidak sudah tiga kali tahun laku diluar yang tanggal 8 kemarin yang tidak tercatat. Jadi patut diduga kunjungan tersebut lebih dari apa yang tercatat," terang Prakosa usai pertemuan dengan Wamenkumham Denny Indrayana, Kamis (16/2).
Dalam buku tamu rutan tidak tercantum nama, namun tertulis anggota Komisi III dan tidak ditulis oleh yang bersangkutan (M Nasir), sehingga BK berencana untuk melakukan verifikasi kepada petugas rutan yang menulis keterangan dalam buku tamu tersebut.
Proses penyelidikan pun paling cepat dilaksanakan minggu depan sampai ada hasil dari dugaan penyelewengan kode etik anggota dewan. Dikatakan, bahan yang didapat sudah cukup untuk meningkatkan ke tahap penyelidikan.
Ada kejanggalan antara keterangan Nasir dengan fakta yang didapatkan dalam pemeriksaan BK. Dalam pengakuan Nasir, dirinya hanya berkunjung sekitar 30 menit untuk bertemu Nazarudin di Rutan Cipinang. Namun, melihat bukti yang disodorkan oleh Wamenkumham, Nasir tercatat berada di dalam rutan selama 2 jam 8 menit.
"Waktu kita tanyakan dia mengaku hanya setengah jam, ternyata dua jam lebih," Ujar Prakosa.
Namun prakosa belum bisa menentukan pasal apa yang akan dikenai kepada Nasir.
"Kita dalami dulu informasi, data, dan keterangan, baru nanti kita tentukan sanksi. Kalau kita verifikasi berarti sudah ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran etika." (HZ/OL-3)