KUPANG--MICOM: Rumah Sakit Bhayangkara Kupang memulangkan Noh Tosi, 54, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban kekerasan aparat TNI Angkatan Udara pada Jumat (17/2).
Noh menderita luka sedalam 6 sentimer (cm) di dahi kanan akibat dipukul dengan senjata saat aparat keamanan membubarkan paksa warga yang menolak meninggalkan lokasi di dekat landasan pacu Bandara El Tari.
Noh telah dipulangkan sejak Sabtu (18/2) setelah luka yang dideritanya dianggap tidak serius. Dua warga yang turut ditahan TNI AU dalam peristiwa pembubaran paksa juga telah dipulangkan, yakni Joel Bosoin, 40, dan Asbel Laibois, 40.
Noh bersama sekitar 200 warga dari enam suku masuk mendekat ke landasan pacu bandara tersebut karena hingga tahun ini ganti rugi pembangunan bandara, termasuk lapangan golf dan markas TNI Angkatan Udara seluas 540 hektare, belum dibayar. Enam suku yang merupakan ahli waris tanah tersebut, yakni Tahuba, Banu, Nifu, Saba'at, Lael, dan Ome
"Kami minta ganti rugi Rp2 juta per meter persegi untuk tanah yang sudah ada bangunannya termasuk tanah bandara El Tari, sedangkan tanah yang belum ada bangunannya kami ambil kembali," kata juru bicara enam suku Daniel Neno, Minggu (19/2).
Tanah bandara dan bangunan lainnya serta tanah kosong seluas 540 hektare adalah tanah milik enam suku yang kini dikuasai oleh pemerintah sejak 1960-an. Pada 1987, Badan Pertahanan Kabupaten Kupang mengeluarkan sertifikat tanah hak milik kepada pihak TNI AU atas tanah tersebut.
Komandan Lanud El Tari Letnan Kolonel Kav Joko Winarto membantah keterangan warga yang menyebutkan Noh dipukul dengan senjata. Sebaliknya, korban diduga jatuh saat dalam perjalanan pulang setelah dibubarkan paksa oleh aparat keamanan. (PO/OL-10)