Sumatera
RAPP Berharap Konflik Lahan Pulau Padang Segera Selesai
Penulis : Bagus Himawan
Minggu, 19 Februari 2012 14:58 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

PEKANBARU--MICOM: Pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berharap konflik konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dapat segera selesai.

Pihaknya siap bekerja sama dengan tim independen bentukan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan unsur lainnya yang terlibat dalam pembuatan tata batas partisipatif penyelesaian konflik Pulau Padang.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin kemarin, Minggu, (19/2), menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang sebelumnya menyebutkan, secara konsep, permasalahan konflik di Pulau Padang sudah selesai.

Konsep yang dimaksud yakni penyelesaian tata batas partisipatif yang melibatkan tim independen, pemerintah setempat dan tokoh masyarakat. Dengan tata batas partisipatif ini, diketahui dengan jelas mana yang punya rakyat, milik desa, atau kawasan gambut.

Menhut, usai menghadiri rapat kerja wilayah (Rakerwil) Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau di Pekanbaru, kemarin, Sabtu (18/2), memastikan hak-hak masyarakat yang sudah terlebih dulu berkebun misalnya karet harus dikeluarkan (enclave) dari wilayah konsesi PT RAPP.

Begitu pun bila ada perkampungan dan kawasan gambut di dalam wilayah konsesi akan di-enclave.

Menurut Kusnan, pihaknya berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pulau Padang.

"Kami berharap dapat beroperasi secepatnya di Pulau Padang sehingga bisa mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bersama masyarakat," kata Kusnan.

Lebih jauh lagi, ia menjelaskan perusahaannya berkomitmen untuk mengalokasikan 3.000 hektare tanaman kehidupan berikut bibitnya bagi masyarakat di Pulau Padang. Hal ini sesuai kesepakatan sebelumnya dengan 11 desa yang mendukung operasi HTI RAPP di Pulau Padang.

"Bentuk pengelolaannya akan kita bahas lebih lanjut bersama masyarakat Pulau Padang," imbuhnya.

Hampir tiga bulan terakhir, konflik lahan Pulau Padang terus memanas. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMP3) menuntut pemerintah pusat mencabut izin HTI RAPP atas lahan seluas 41.205 hektare di pulau tersebut yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan No 327/2009. (BG/OL-10)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 16:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:49 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:02 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:22 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 07:21 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:52 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 00:34 WIB


   Index Berita