JAKARTA--MICOM: Sejak peristiwa bergejolak yang terjadi di Mesuji, Lampung, dan Bima, NTB, merebak, konflik agraria seakan terus mengalir. Kali ini, Aliansi Masyarakat Adat Sinama Nenek (Amdas) yang datang dari Kampar, Riau, menyambangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melayangkan protes.
Mereka menuntut agar tanah ulayat yang diserobot PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) seluas 2.800 hektare, sejak 1994, segera dikembalikan.
"Lahan ulayat kami seluas 2.800 hektare telah diserobot PTPN V sejak 1994," ujar Taufik Syarkawi, koordinator aksi demo, di Kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (20/2).
Taufik menceritakan PTPN V yang berada di bawah naungan BUMN masuk ke Kabupaten Kampar, Riau sejak 1990 dan membuka lahan seluas 14.537 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, pembukaan lahan tersebut tidak disetujui warga. Sejak saat itu, hubungan antara warga dan PTPN V menjadi tidak harmonis.
"Karena sebagian besar lahan pertanian milik masyarakat telah dicaplok PTPN V tanpa izin," tuturnya.
Namun, pada 1994, PTPN V kembali dianggap menyerobot lahan masyarakat seluas 2.800 hektare.
"Padahal, tanah tersebut merupakan warisan secara turun temurun dan menjadi tulang punggung untuk menghidupi perekonomian masyarakat," kata Taufik.
PTPN V juga disinyalir bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memaksa masyarakat keluar dari tanahnya sendiri.
"Sikap brutal PTPN V dan aparat pada waktu itu memaksa pribumi harus keluar dari tanah mereka sendiri. Tanah kelahiran mereka yang sudah diwariskan dan dikelola sejak ratusan tahun lalu terpaksa diringgalkan karena keserakahan penguasa," ujarnya.
Berbagai upaya untuk merebut kembali lahan tersebut sudah dilakukan masyarakat, tetapi tidak berhasil. Kepala Daerah dan DPRD Kampar bahkan telah mengeluarkan teguran keras kepada PTPN V agar lahan seluas 2.800 hektare tersebut dikembalikan kepada warga.
"Tetapi tidak diindahkan oleh PT PN V," ucapnya.
Menurut Taufik, tim gabungan yang dibentuk Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau yang melibatkan perwakilan masyarakat, Pemda Kampar, Badan Pertanahan Nasional termasuk PTPN V menyatakan bahwa lahan 2.800 hektare tersebut milik masyarakat Sinama Nenek.
PTPN V sendiri sudah mengakui hasil temuan tim gabungan tetapi hingga kini mereka tidak kunjung pindah.
"Maka dari itu kami mendesak agar BUMN segera mengembalikan 2.800 hektare milik masyarakat adat Sinama Nenek," ujarnya.
Taufik menambahkan, jika dalam jangka waktu 3 hari ke depan tidak dikembalikan, masyarakat akan mengambil alih lahan tersebut secara paksa.
"Jika tidak segera dikembalikan, kami akan ambil secara paksa, meskipun bertumpah darah," katanya. (OX/OL-10)