Jaksa Ragukan Muhaimin
Penulis : Fardiansah Noor
Selasa, 21 Februari 2012 00:01 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

KESAKSIAN Menakertrans Muhaimin Iskandar diragukan. Jaksa KPK meragukan bahwa Muhaimin tidak tahu-menahu soal dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi.

Muhaimin kemarin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk dua terdakwa kasus suap dana PPID, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Dua terdakwa itu anak buah Muhaimin. Dadong adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) dan Nyoman menjabat Sekretaris Dirjen P2KT.

Dalam kesaksian yang diwarnai pernyataan 'tidak tahu' itu, Muhaimin mengaku tidak tahu-menahu perihal surat B73. "Seharusnya dia (Muhaimin) tahu perihal surat B73 karena sama saja daerahnya dengan surat B97," tukas jaksa KPK M Rum seusai persidangan.

Dana alokasi PPID sebesar Rp500 miliar didapat dari dua kali pengajuan surat anggaran ke Kemenkeu, B73 dan B97. Usulan pertama lewat surat B97 sebesar Rp988 miliar yang ditandatangani Muhaimin Iskandar. Usulan kedua lewat surat B73 sebesar Rp500 miliar yang ditandatangani Sekjen Kemenakertrans Luthfi Muchtar.

Muhaimin kukuh mengaku tidak tahu-menahu surat B73. Ia baru mengetahui ihwal surat B73 itu setelah diperiksa penyidik KPK. "Saya baru tahu ada surat B73 di KPK. Ini model baru. Sama sekali tidak pernah ada model pengusulan PPID seperti ini," ungkapnya.

Meski demikian, surat B73 diakui Muhaimin sebagai surat resmi dan sah karena ditandatangani sekjen yang dapat mewakili menteri. Atas penandatanganan surat B73 itu, Muhaimin mengaku telah menegur Luthfi yang menurutnya tidak melapor.

Alat bukti
Jaksa Rum menilai penjelasan Muhaimin janggal. Sebab isi surat B73 dan B97 pada dasarnya sama, yaitu permintaan dana untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Daerah yang diminta pun sama, salah satunya Keroom, Papua.

"Harusnya dia (Muhaimin) mengetahui itu untuk proyek yang sama. Surat sekjen itu sah juga karena tadi dia mengakui tanda tangan itu bisa didelegasikan ke sekjen," kata Rum.

Atas dasar itulah, kata Rum, surat dakwaan menyebutkan Muhaimin melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa. Sebab diduga ada aliran uang ke Muhaimin.

Pada bagian lain kesaksiannya, Muhaimin mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian commitment fee. Ia juga mengaku tidak tahu rencana pemberian uang Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati kepada dua terdakwa. "PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee," kata Muhaimin saat ditanya hakim Sudjatmiko apakah pernah menyinggung soal commitment fee dengan Fauzi (mantan tim asistensi Menakertrans).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan bantahan Muhaimin di persidangan. "KPK tetap mendasarkan pada alat bukti. Silakan dia membantah," tukasnya. Bantahan pun, kata dia, menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus suap tersebut.(*/X-3)

fardiansah@mediaindonesia.com

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 21 Mei 2012 00:00 WIB
Minggu, 20 Mei 2012 00:01 WIB
Sabtu, 19 Mei 2012 00:01 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 16 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 15 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 14 Mei 2012 00:01 WIB
Minggu, 13 Mei 2012 00:12 WIB


   Index Berita