Bisnis
Freeport Klaim Setor Rp21 Triliun pada 2011
Penulis : Andreas Timoty
Selasa, 21 Februari 2012 22:19 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

Freeport Klaim Setor Rp21 Triliun pada 2011
Tambang Freeport--REUTERS/Muhammad Yamin/rj
JAKARTA--MICOM: PT Freeport Indonesia (Freeport) mengaku telah menyetorkan US$2,4 miliar atau setara Rp21 triliun sebagai pembayaran pajak, royalti, dan dividen kepada pemerintah Indonesia sepanjang 2011.

Juru bicara Freeport Ramdani Sirait menyatakan jumlah setoran yang dibayarkan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar US$1,6 miliar, Pajak Penghasilan karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$397 juta, royalti sebesar US$188 juta, dan dividen bagian pemerintah mencapai US$202 juta.

"Jumlah ini naik 21% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp17,3 triliun," terangnya dalam siaran pers perseroan, Selasa (21/2).

Meski demikian, sejalan sengan prosedur administratif yang berlaku dalam peraturan perpajakan Indonesia, maka dampak pembayaran pajak akibat aksi pemogokan karyawan di 2011 akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan di 2012.

Ramdani mengungkapkan, sejak kontrak karya pada 1991, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada yang telah dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai Desember 2011 mencapai US$13,8 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan US$8,6 miliar, Pajak Penghasilan karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya US$2,6 miliar, royalti US$1,3 miliar, dan dividen bagian pemerintah US$1,3 miliar. (Atp/OL-04)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 16:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:41 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:12 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:40 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:48 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:27 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:25 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:17 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 07:06 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 02:13 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 22:32 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 21:07 WIB


   Index Berita