Mantan Wali Kota Magelang Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 20:08 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

SEMARANG--MICOM: Mantan Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Fahriyanto dituntut hukuman dua tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar pada 2003 yang merugikan negara Rp4 miliar.

Tuntutan terhadap Fahriyanto dibacakan oleh jaksa Febriyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2).

Selain dituntut hukuman penjara, Fahriyanto juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Ia dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang menampung dan mencairkan uang, menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak yang tidak berhak, serta melaporkan pekerjaan yang tidak sesuai keadaan itu merupakan perbuatan melawan hukum. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iva Sudewi.

Sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan tuntutan, Fahriyanto menyerahkan uang sebesar Rp123 juta kepada majelis hakim sebagai pengembalikan uang yang dinilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan uang tersebut dititipkan ke kas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (Ant/OL-01)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 20:46 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:21 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:16 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 17:45 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 17:36 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 17:17 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:22 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:15 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:09 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:21 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 12:10 WIB


   Index Berita