David Baek saat mengunjungi redaksi Mediaindonesia.com (MI/Tjahyo)
JAKARTA--MICOM: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali disalahgunakan dan memakan korban. Seorang Warga Negara Korea, David Baek atau Baek Chang Hoon, dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya Unit Cyber Crime akibat email personalnya kepada rekan bisnisnya.
Demikian rilis yang disampaikan Taufik Basari, pengacara David Baek, kepada
Mediaindonesia.com, Senin (20/2).
Taufik menjelaskan dalam emailnya, David menceritakan fakta mengenai adanya proses hukum kasus penggelapan dan pencurian, dimana David Baek menjadi korbannya, dan akibat adanya kutipan pemberitaan
Mediaindonesia.com yang juga berisi fakta adanya proses hukum tersebut.
David Baek dijadikan tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet pada website
Mediaindonesia.com dan email sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE atau Pasal 310 KUHP.
Pada tanggal 5 Agustus 2010, David Baek mengirimkan email personal kepada mitra bisnisnya memberitahukan bahwa pada saat itu ia tengah melaporkan sebuah kasus pencurian dan penggelapan bibit singkong yang dialami PT IDB di Cibadak dan kasusnya tengah diproses.
Ia mengingatkan agar rekannya tersebut hati-hati. Email ini merupakan email personal antara dua orang dan tidak pernah dikirimkan kepada orang lain oleh David Baek.
Kemudian, pada bulan September 2010, David Baek diwawancara oleh
Tabloid Senayan mengenai investasi di Indonesia dan dimuat dalam Edisi 59 Thn VI, 3-10 Oktober 2010. Dalam artikel tersebut David Baek menceritakan mengenai kasus pencurian dan penggelapan bibit singkong tersebut yang tengah diproses di pengadilan. Wawancara ini juga dikutip di media online
Mediaindonesia.com pada tanggal 5 Oktober 2010.
Pada tanggal 8 November 2010, Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis 4 bulan Penjara kepada BD melalui Putusan No 396/Pid.B/2010/PN.CBD karena terdakwa yang dilaporkan oleh David Baek terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu, yakni penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP sementara dakwaan kedua yakni tindak pidana pencurian tidak dipertimbangkan karena dakwaan kesatu telah terbukti. Putusan tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak melakukan banding.
"Akibat email personal dan kutipan berita
Mediaindonesia.com tersebut, David Baek dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian penyidik cyber crime unit Polda Metro Jaya menjadikan David Baek tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui internet," tulis Taufik.
Padahal, dasar dari sangkaan tersebut adalah email personal dan kutipan berita yang didasarkan atas fakta. Terlebih lagi, fakta adanya proses hukum yang menjadi substansi email tersebut dan kutipan berita media online mengenai perkara itu, pada akhirnya terbukti dalam persidangan dengan adanya vonis di pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.
Karena sangkaannya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, maka penyidik merasa berwenang melakukan penahanan. Selanjutnya sejak tanggal 5 Oktober 2011 sampai 27 Oktober 2011 penyidik melakukan penahanan terhadap David Baek.
"Pengenaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini sungguh aneh dan terkesan dipaksakan. UU ITE telah disalahgunakan penerapannya, sehingga dapat menjerat seseorang yang hanya mengirimkan sebuah email," tegas Taufik.
Menurut Taufik, Kasus ini memberikan dampak besar bagi kebebasan berkomunikasi seseorang. UU ITE dapat saja dipergunakan untuk menjerat seseorang yang sedang melakukan komunikasi antar dua pihak padahal komunikasi tersebut bersifat personal. Akibatnya, setiap orang akan menjadi terancam untuk melakukan komunikasi personal melalui email.
Selain itu UU ITE juga tidak tepat jika dipergunakan untuk menjerat seseorang yang menjadi narasumber dari suatu berita dan kemudian dikutip berita media online. Apabila terdapat seseorang yang merasa dirugikan akibat dari isi suatu berita, seharusnya digunakan UU Pers.
Faktanya, lanjut Taufik, tidak pernah ada upaya pelapor untuk melakukan hak jawab baik di media Tabloid Senayan maupun
Mediaindonesia.com. Kasus ini juga mengesampingkan implementasi dari UU Pers yang seharusnya dipahami dan dijadikan penyidik dalam memproses sebuah perkara.
"Jangan sampai UU ITE menjadi hantu yang menakutkan bagi setiap orang untuk menjalankan haknya berkomunikasi mempergunakan sarana surat elektronik," tegas Taufik. (RO/X-12)