JAKARTA--MICOM: Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari, dinilai berpotensi untuk menimbulkan banyak masalah.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Pusat Sofyano Zakaria memandang, salah satu celah masalah dimunculkan oleh titik serah atau titik penyaluran akhir BBM bersubsidi ke konsumen yang dilaksanakan oleh penyalur, bukan pada terminal BBM, depot ataupun bunker agen pertamina.
"Kelemahan tersebut berpeluang menimbulkan komplain dari masyarakat konsumen maupun potensi timbulnya penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi," ujar Sofyano dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (22/2).
Menurut dia, Perpres tersebut membuka kemungkinan untuk disalahgunakan karena memiliki kesan memperkecil peran perusahaan minyak milik negara, PT Pertamina (Persero), atau terkesan membuka peluang terhadap pesaing BUMN dalam distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, ada peluang asing dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya dalam pengaturan titik serah.
Ia menilai, penetapan titik serah dalam Perpres No 15 tahun 2012 ini terasa seperti mengadung titipan dari pesaing-pesaing Pertamina dan terasa sangat tidak masuk akal.
Seperti diketahui, lebih dari 95% dari total BBM bersubsidi, sesuai keputusan Pemerintah/BPH Migas ditugaskan kepada Pertamina. Titik serah atau titik penyaluran akhir BBM bersubsidi ke konsumen agar lebih terkontrol harusnya fokus di tangan satu badan, yang dilaksanakan oleh Pertamina harusnya menjadi domain atau tanggung jawab Pertamina.
"Dengan penetapan titik serah pada penyalur (bukannya pada Terminal BBM/depot/bunker agen Pertamina), ini berarti membebaskan Pertamina dari tanggung jawab tepatnya distribusi akhir BBM dan ini malah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh lembaga penyalur apalagi mengingat bahwa lembaga penyalur BBM bersubsidi seperti SPBU, SPBN, APMS, bunker agen adalah bukan unit usaha Pertamina tetapi hanya mitra Pertamina saja," terangnya.
Selain itu, Sofyano menambahkan bahwa hal tersebut juga berpotensi menimbulkan komplain atas dari nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT. Pasalnya, pada Perpres No 15 Tahun 2012, nelayan pengguna kapal ikan dengan ukuran di atas 30 GT sudah tidak lagi dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi. Padahal pada Perpres Nomor 9 Tahun 2006 kelompok nelayan dengan kapal di atas ukuran 30 GT diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal 25 kiloliter (kl) per bulan. (Atp/OL-2)