MEDAN--MICOM: Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara AKBP ABR akan menjalani proses pidana umum jika memang terbukti terlibat dalam dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam penggrebekan di salah satu tempat hiburan malam.
"Kalau terbukti, akan diajukan ke pidana umum," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (22/2).
Namun, kata Nainggolan, AKBP ABR belum menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Untuk sementara, AKBP ABR dialihkan menjadi perwira menengah di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan jabatan lamanya sebagai Wadir Reserse Narkoba masih kosong. "(Tugas di propam) untuk pembinaan," kata mantan Kapolres Nias itu.
Menurut dia, jika telah menjalani pemeriksaan, keterangan AKBP ABR akan diperbandingkan dengan keterangan tersangka yang ditahan dalam penggerebekan tersebut. Jika ditemukan bukti keterlibatannya, mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut itu akan diajukan untuk menjalani pidana umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti bersalah dalam persidangan, kemungkinan AKBP ABR akan disidangkan kembali dalam majelis kode etik Polda Sumut."Pidana umum dulu, baru sidang internal," katanya.
Namun Nainggolan belum dapat menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan dalam sidang kode etik jika AKBP ABR dinyatakan bersalah dalam persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebak sebuah lokasi hiburan malam di Jalan Merak Jingga pada Sabtu (11/2) malam. Dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP ABR di lokasi dan diduga memiliki narkoba jenis Happy Five. (Ant/OL-2)