KEMENTERIAN Agama menolak moratorium pendaftaran haji yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan demi keadilan dan kepastian bagi calon jemaah Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.
"Pendaftaran haji itu kan tahunan, kita melihat dampak keadilan juga bagi masyarakat. Maka pemerintah tetapkan dibuka saja untuk mendaftar sehingga masyarakat secara adil dapat mengetahui kapan mereka berangkat," papar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat di Jakarta, kemarin.
Prinsipnya, lanjut Bahrul, siapa yang mendaftar duluan, dialah yang berangkat. Hal itu untuk proteksi agar jemaah tahu kapan akan berangkat karena kuota terbatas.
KPK mengusulkan moratorium pendaftaran haji itu pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR soal revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, Selasa (21/2). Usulan itu terkait jumlah pendaftar haji saat ini yang mencapai 1,4 juta orang dengan dana setoran awal mencapai Rp32 triliun. Menurut KPK, moratorium itu penting mengingat potensi penyelewengan dana setoran awal haji di rekening Kemenag.
Adapun keberatan Kemenag mengenai moratorium itu, jelas Bahrul, dengan sejumlah alasan. Pertama, apakah masyarakat akan lebih baik jika tidak diberi kepastian. Alasan kedua, lanjut Bahrul, kebijakan kuota tetap digunakan sesuai dengan urutan. Namun apabila ada kuota tambahan yang bersifat khusus, urutan tertua di luar kuota pokok bisa diprioritaskan.
"Misalnya didahulukan calon haji di atas usia 90 tahun. Kalau ini dimoratoriumkan, bagaimana peluang mereka berhaji? Itu kan hak mereka untuk daftar," tegasnya.
Meski begitu, Bahrul mengakui kuota terdaftar belum merupakan sistem yang adil. Yang adil ialah sistem
first comes first serve. Kuota terdaftar tidak hanya di Indonesia. "Bahkan di Iran, daftar tunggu mencapai 16 tahun," ujarnya.
Bahrul menyatakan akuntabilitas semua dana telah diproteksi. Bahkan, Kemenag membuat beberapa kebijakan agar keamanan dana haji terjaga sebab sebagian besar disimpan dalam bentuk sukuk dengan jaminan keamanan 100%. (Bay/X-8)