Partai SRI Ikuti Jejak Partai Nasrep dan PPN
Penulis : Donny Andhika AM
Kamis, 23 Februari 2012 08:54 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dikabarkan telah mengambil langkah yang serupa dengan Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) dengan membeli partai lama yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah tersebut tidak ditampik Ketua Umum partai SRI Damianus Taufan saat dihubungi MediaIndonesia.com.

"Bila saatnya kita akan memberi keterangan pers," ujar Taufan, Jakarta, Rabu (22/2) malam.

Strategi menggunakan badan hukum partai lama yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memang menjadi celah bagi partai baru yang tidak lolos verifikasi badan hukum.

Seperti halnya yang dilakukan PPN yang menggunakan badan hukum Partai Persatuan Daerah (PPD) dan kemudian melaporkan perubahan nama partai ke Kemenkumham. Begitu juga dengan Partai Nasrep yang menggunakan badan hukum Partai Nurani Umat.

Sinyalemen Partai SRI akan menempuh jalur serupa dengan Partai Nasrep dan PPN dapat dilihat saat ultah pertama Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-Keadilan). Perkumpulan ini merupakan cikal bakal Partai SRI.

Dalam undangan ultah yang dikirimkan pada 13 Februari 2012 silam, SMI-Keadilan menyebutkan, "Untuk mencapai tujuan politisnya menjadikan Sri Mulyani Indrawati sebagai pemimpin Indonesia 2014, SMI-Keadilan juga ikut membidani sebuah partai politik yang diberi nama Partai Serikat Rakyat Independen. Partai ini didirikan pada 2 Mei 2011 dan saat ini telah memiliki pengurus sampai tingkat kecamatan di 33 provinsi di Indonesia."

Kalimat dalam undangan tersebut kian meyakinkan bahwa partai SRI akan menempuh upaya lainnya agar bisa bertarung dalam Pemilu 2014 mendatang.

Sebuah sumber MediaIndonesia.com mengatakan, dalam dua bulan terakhir Partai SRI merapat pada 6-7 partai lama yang sudah redup atau nyaris mati. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) dan Partai Indonesia Baru (PIB).

Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa partai SRI telah mengajukan perubahan nama dari salah satu partai tersebut.

"Minggu lalu sudah dilaporkan ke (Kementrian) Kumham," ujar sumber tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud mengaku belum mendapatkan laporan mengenai permintaan perubahan nama tersebut.

Pasalnya, imbuhnya, ada tiga pintu untuk mendaftarkan perubahan nama partai. "Bisa lewat Menteri, saya atau Direktur. Tapi diprosesnya tetap di tata negara."

Namun, Aidir tidak menafikan jika ada perubahan nama yang diajukan dari partai lama menjadi partai SRI, pihaknya tidak bisa menolak.

"Kalau sampai konsep SK-nya (surat keputusan) belum ada, belum sampai meja saya. Tapi kalau melalui prosedur itu, ada perubahan dari partai lama ke partai baru tentu kita tetap harus proses," kata Aidir.

Nantinya, Kemenkumham akan mengecek perubahan nama yang diajukan. Jika sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, Kemenkumham tidak bisa menggagalkannya.

"Kalau ada memang kita tidak bisa tahan toh," kata Aidir.

Isu mengenai Partai SRI ini juga coba dicek kepada Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Asyarie Sihabudin. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. (OX/OL-12)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:25 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:07 WIB


   Index Berita