BANJARMASIN--MICOM: Para pengusaha dinilai mengambil keuntungan memanfaatkan situasi semakin sulitnya lapangan pekerjaan dengan menekan upah buruh. Pemerintah belum menetapkan standar upah untuk kebutuhan layak pekerja.
"Standar upah minimum pekerja di Kalsel ditetapkan berdasarkan kebutuhan satu orang (bujangan). Itu sangat tidak manusiawi dan tidak memenuhi kebutuhan layak keluarga," papar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan, Sadin Sasau, Minggu (5/2) di Banjarmasin.
Saat ini UMP Kalsel 2012 ditetapkan sebesar Rp1.225.000 per bulan. Jumlah itu, dinilai hanya cukup untuk kebutuhan satu orang.
Menurut SPSI, pemerintah harus mempertimbangkan peningkatan UMP dengan memperhatikan kebutuhan layak satu keluarga (satu istri dan dua anak), yaitu dua kali lipat UMP saat ini. Padahal pemerintah sendiri sudah mempunyai aturan Kepmen 16/2004 tentang UMP yang harus mengacu pada kebutuhan layak.
"Sepertinya, pemerintah, selalu mengakomodasi keinginan para pengusaha yang pasti menginginkan upah buruh sekecil mungkin," keluhnya.
Pemberlakuan sistem
outsourcing akhir-akhir ini semakin membuat nasib buruh atau pekerja semakin terjepit. Tidak ada standar resmi untuk pekerja
outsourcing.
Di Kalsel, jumlah pekerja dengan status tenaga kontrak ini diperkirakan mencapai 60.000 orang yang bekerja di sektor perkebunan, pertambangan, industri (kayu), dan umum seperti mal, supermarket, dan sebagainya.
Lebih parah lagi, di lapangan justru terjadi persaingan tidak sehat terkait upah buruh. Pengusaha justru mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi ini.
Para pengusaha lebih menyukai memakai jasa pekerja pendatang dari Jawa, karena lebih murah dibandingkan pekerja lokal, terutama untuk sektor-sektor informal.
Lebih jauh dikemukakan Sadin, dengan kondisi Kalsel sebagai daerah kaya dan APBD terus meningkat, sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil kebijakan khusus dengan memberlakukan upah buruh sesuai kebutuhan layak di daerah. (DY/OL-10)