Masih Ada Perusahaan belum Patuhi UMK
Penulis : Lina Herlina
Senin, 06 Februari 2012 04:11 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

MAKASSAR--MINGGU: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Serikat Pekerja Indonesia Sulsel dan para pengusaha sejak akhir 2011 sepakat menaikkan nilau upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar 15% menjadi Rp1.265.000.

Akan tetapi, penerapannya tidak semua perusahaan mematuhi aturan tersebut, seperti yang terjadi Kawasan Industri Makassar (Kima).

Bachder Djohan, Direktur Utama PT Kima, Minggu (5/2), menuturkan jika masih ada beberapa perusahaan di Kima yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK 2012.

"Jadi meski sudah ditetapkan sebelum masuk 2012, beberapa perusahaan belum memenuhi hal tersebut dengan alasan masih harus menyesuaikan kemampuan perusahaannya dengan UMK 2012. Tapi ini sudah dibicarakan dengan serikat pekerja masing-masing perusahaan dan rata-rata karyawan pun bisa memahaminya,” ujar Bachder.

Kesepakatan UMK yang mulai berlaku per Januari tersebut ternyata tidak mampu diterapkan semua perusahaan kepada karyawannya. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu mungkin masih terus melakukan penyesuaian. (OL-11)

Share |

Advertisement
Advertisement