Mahfud Serahkan Kasus Surat Palsu MK ke Polisi
Penulis : Ardi
Selasa, 07 Februari 2012 04:33 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

YOGYAKARTA--MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pasrah dengan hasil penyidikan Polri atas kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya penyidik Bareskrim Mabes Polri mengaku belum menemukan bukti untuk menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

"Terserah Polri sajalah," ucapnya, Senin (6/2). Menurut Mahfud, hasil tersebut merupakan kewenangan Polri.

"Apapun kata kita, kita tidak bisa melakukan tindakan lebih dari yang kita lakukan. Semuanya sekarang terserah Polri saja," paparnya.

Ia mengungkapkan, masyarakat sudah tahu, Polri sudah tahu, pengadilan sudah tahu tentang kasus tersebut. Bagi Mahfud, hukuman terhadap orang bukan hanya hukuman pidana, tetapi sanksi sosial dan sanksi moral. "Saya kira (sanksi itu) sudah sudah jalan," paparnya.

Mahfud mengaku tidak mau mengomentari kewenangan Polri tersebut. Ia pun mengaku tidak memiliki upaya lain untuk menjerat Andi Nurpati. (AT/OL-04)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:25 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:07 WIB


   Index Berita