Pegawai Kejari Denpasar Palsukan Putusan Hakim
Penulis : Fario Untung
Selasa, 07 Februari 2012 00:33 WIB     
komentar
1 Like Dislike 1

JAKARTA--MICOM: Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dengan berinisial SRY memalsukan surat putusan hakim dalam kasus narkoba yang melibatkan terdakwa yang merupakan warga negara Filipina Steven Anthony Gamboa.

Pemalsuan putusan tersebut dilakukan SRY pada 2006 lalu saat Kajari Denpasar dijabat I Made Suratmaja. SRY mengubah vonis Gamboa dari yang semula delapan bulan penjara, menjadi empat bulan penjara, dan denda Rp3 juta subsider empat bulan kurungan.

Perbuatan SRY tersebut diketahui saat Gamboa diminta hakim menjadi saksi untuk terdakwa IB Manuaba, dalam kasus serupa, di Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) ketika dihubungi, Selasa (7/2) mengatakan yang bersangkutan masih belum dipecat dari jabatanya dan masih bisa bekerja.

Marwan menegaskan yang bersangkutan masih dapat mengajukan banding administratif dari tindakan BKN yang memberhentikan SRY dengan tidak hormat itu.

"Belum akan dipecat, sebab bersangkutan masih bisa mengajukan banding administratif. Jadi sebelum turun keputusan banding administratif dari Badan Pertimbangan Kepegawaian, ia tetap bisa bekerja dan terima gaji,” ujar Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa dirinya masih belum mengetahui secara pasti duduk perkara itu. Oleh sebab itu, dirinya masih enggan berkomentar banyaK. "Kita masih pelajari dulu sejauh mana kasus ini," tutupnya. (FA/OL-04)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:25 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:07 WIB


   Index Berita