RENCANA pembelian Bank Mutiara atau eks Bank Century sebesar US$750 menimbulkan pertanyaan tersendiri. Apakah ada skenario besar di balik pembelian bank yang kini masih tersandera secara hukum dan politis itu?
Menjadi menarik bila melihat besaran akuisisi Bank Mutiara sebesar US$750 juta. Bila melihat besaran dana yang dikumpulkan melalu Java Fund sebesar US$1 miliar, berarti 75% sumber daya keuangan perusahaan itu akan tersedot membiayai pembelian Bank Mutiara. Berarti dana yang tersisa untuk sektor lain sangat minim.
Spekulasi berkembang bahwa kemunculan Yawadwipa membeli Bank Mutiara adalah skenario guna memupus kasus Bank Century. Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat dengan Tim Pengawas kasus Bank Century DPR menyatakan terjadi kerugian negara dalam proses penyelematan Bank Century.
Satu-satunya upaya untuk menghilangkan temuan miring BPK itu adalah bila dana penyelematan sebesar Rp6,7 triliun itu dapat dikembalikan ke negara. Penjualan Bank Mutiara di harga US$750 juta atau Rp6,7 triliun diharapkan dapat menghilangkan faktor kerugian negara itu.
Anggota Komisi XI Maruarar Sirait yang juga inisiator hak angket kasus Bank Century mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru berburuk sangka dengan kehadiran Yawadwipa yang ingin membeli Bank Mutiara. Menurutnya, kasus Century tidak bisa berhenti begitu saja dengan mengalirnya dana
bail out sebesar Rp6,7 triliun dari pembeli bank itu ke negara.
"Kita akan pelajari secara seksama siapa investor baru itu. Apakah kredible, memiliki
track record yang jelas dan tidak memiliki masalah hukum. Karena permasalahan Bank Mutiara atau Century tidak hanya masalah ekonomi dan politis sementara," ujarnya.
Ara panggilan Maruarar mengatakan ada keputusan pengadilan di Solo dan Yogyakarta yang mengabulkan gugatan nasabah Bank Century. "Mau tidak investor baru itu mengurusi hal-hal demikian," jelasnya.
Oleh karena itu ia memilih untuk menunggu informasi lebih jelas mengenai siapa calon pemilik baru Bank Mutiara. Dan yang pasti, drama Bank Century tidak bisa berhenti dengan sekedar penjualan bank itu semata. (Uud/Ol-3)