JAKARTA--MICOM: Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) Ridwan Sanjaya hari ini, Selasa (7/2), akan menghadapi pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ridwan akan mendengarkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa
solar home system di Kementerian ESDM pada 2009.
"Iya, hari ini tuntutan Ridwan Sanjaya," kata jaksa KMS A Roni, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Menurutnya, persidangan pembacaan tuntutan akan digelar pukul 11.00 WIB. Dalam kasus ini, Ridwan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan dan pemasangan
solar home system (SHS) di Ditjen LPE ESDM tahun 2009.
Kemudian, terkait politikus Senayan Sutan Bhatoegana yang disebut pernah menitipkan beberapa perusahaan dalam proyek tersebut yang hingga kini tak juga dimintai keterangan, jaksa Roni mengatakan itu masih dalam pengembangan.
"Masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ridwan didakwa bersama-sama dengan atasannya, Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono. Meski persidangan Ridwan sudah hampir selesai, Jacob yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga ditahan.
Pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp131,28 miliar itu sendiri disebut telah mengarahkan panitia pengadaan barang untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknik dalam pelaksanaan proyek.
Dia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1
jo Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 3
jo Pasal 18 UU Tipikor. (*/OL-10)