News
AS Kurangi Sanksi untuk Myanmar
Selasa, 07 Februari 2012 17:25 WIB     
komentar
2 Like Dislike 0

WASHINGTON--MICOM: Amerika Serikat mengurangi salah satu sanksi terhadap Myanmar yang tengah melakukan reformasi politik.

Surat pernyataan pengurangan sanksi, yang ditandatangani pada Senin (6/2) waktu setempat, akan mengizinkan Myanmar untuk menerima bantuan pendampingan teknis terbatas dari institusi keuangan internasional.

Langkah itu dilakukan bersamaan dengan Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan tokoh pro-demokrasi Aung San Suu Kyi dapat mencalonkan diri dalam pemilu.

Dia akan mengikuti pemilu parlemen yang akan digelar pada 1 April nanti.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, Menlu Hilary Clinton menandatangani surat keputusan sebagian dalam kerangka aksi perlindungan korban perdagangan sebagai respon untuk mendorong reformasi yang sedang dilakukan di negara tersebut.

Kebijakan ini akan mengizinkan institusi keuangan seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) melakukan misi penaksiran kondisi ekonomi di negara tersebut.

Sementara sanksi AS lain untuk Myanmar masih diterapkan.

Suu Kyi - peraih nobel perdamaian yang menghabiskan waktu selama tahunan dalam tahanan rumah - akan mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dari daerah pemilihan Kawhmu, barat daya Yangoon.

"Tidak ada keberatan dari pencalonannya dan kami dapat katakan bahwa menerima secara resmi pencalonannya," kata juru bicara Partai Nasional Liga Demokrasi NLD, partai Suu Kyi, seperti beritakan kantor berita Associated Press.

Menurut pelapor untuk masalah HAM PBB, Tomas Ojea Quintana, pemungutan suara akan menjadi uji coba bagi komitmen reformasi pemerintah yang didukung oleh militer.

Sebelumnya, Quintana berada di Myanmar untuk menjalani misi pemantauan selama enam hari.

NLD memboikot pemilu pada November 2010 yang menggantikan junta militer ke pemerintah sipil yang didukung militer.

Sejak itu pemerintahan baru melakukan upaya reformasi, dan membuat NLD dapat kembali ke gelanggang politik. (BBC/OL-3)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 22:57 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 17:22 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:32 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:26 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:32 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 07:39 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 06:30 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 05:45 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 22:19 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 22:11 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 13:26 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:18 WIB


   Index Berita