Kalimantan
Empat Pembantai Orang Utan Mulai Diadili
Penulis : Syahrul Karim
Selasa, 07 Februari 2012 15:47 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

BALIKPAPAN-MICOM: Empat terdakwa kasus dugaan pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mulai diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong, Selasa (7/2).

Keempat terdakwa yang diadili oleh ketua majelis hakim Rukman Hadi itu terdiri dari Imam Muhtarom, Mujianto, Widiantoro, dan Phuah Chuan. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu mendengarkan dakwaan jaksa Suroto.

Keempat terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Dalam dakwaan tersebut Imam Muhtarom dan Mujianto oleh jaksa dituding sebagai eksekutor pembantaian orang utan di lapangan. Sedangkan Widiantoro dan Phuah Chuan mewakili perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) bertindak selaku pihak yang memerintahkan pembantaian itu.

Para pelaku pembataian orang utan itu ditangkap oleh Polres Kukar. Awalnya polisi hanya menangkap Imam dan Mujiyanto. Keduanya merupakan pegawai perusahaan perkebunan sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman. Belakangan petugas menagkan dua orang lainnya, yaitu Manajer PT KAM Phuah Chuan dan karyawan lainnya, Widiayantoro.

Pembantaian orang utan terjadi pada periode 2009-2010 karena orang utan dianggap merusak tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Berdasarkan pengakuan para pembanta, mereka mendapat imbalan Rp1 juta untuk satu ekor orangutan yang dibunuh.

Dalam persidangan perdana, keempat terdakwa didampingi oleh dua pengacara. Sidang dilanjutkan Selasa (14/2) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (SY/OL-01)

Share |

Advertisement
Advertisement