JAKARTA--MICOM: Kepastian jaminan adanya perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dalam negeri maupun buruh migran kembali buram. Pasalnya, gugatan kepastian hukum yang dilayangkan 162 WNI yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga ditolak.
Majelis menyatakan pemerintah dan DPR tidak terbukti mengabaikan perlindungan terhadap PRT. "Menolak semua gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara kepada penggugat," ungkap Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Majelis hakim menyatakan selama ini pemerintah dan DPR telah melakukan upaya yang maksimal untuk pelindungan pembantu rumah tangga. Buktinya pembahasan RUU PRT masih berlangsung di DPR.
Menanggapi putusan tersebut, penggugat menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat. Semua program legislasi nasional, Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia (Ranham), dan pengalaman pembantu rumah tangga dalam negeri dan luar negeri yang dihadirkan dalam persidangan dan menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap nasib PRT tidak dilirik.
"Mereka semua menyatakan bahwa ada sejumlah kekerasan yang dialami PRT yang disebabkan kebijakan di dalam negeri yang masih minim. Hal tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim dalam putusannya," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Restaria.
Menurutnya pertimbangan hakim inkosisten. Di satu sisi hakim mengakui ratifikasi perlindngan PRT internasional yang belum juga ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia.
"Tapi hakim tetap menolak gugatan kami. Buat kami pemerintah dan DPR RI telah lalai untuk menciptakan kebijakan perlindungan buruh migran," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 5 April 2011 lalu, sebanyak 162 WNI yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga mengajukan gugatan kepada pemerintah dan DPR RI. Tak semua penggugat berprofesi sebagai pembantu, ada juga aktivis, akademisi, dan bahkan kelompok majikan.
Negara dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, domestik maupun migran. Sebagai pihak tergugat adalah Presiden RI, Wapres, Menlu, Menkumham, BNP2TKI, dan DPR RI. Para penggugat meminta pihak tergugat membuat peraturan undang-undang yang melindungi pembantu rumah tangga dan pekerja migran. (Vni/OL-9)