Peristiwa
Ayo, Telusuri Asal Narkoba Afriyani Cs
Penulis : Edna Agita Merynanda Tarigan
Selasa, 07 Februari 2012 20:50 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Pihak kepolisian harus menelusuri asal ekstasi yang dikonsumsi oleh Afriyani Susanti, Denny Mulyana, Arisendi, dan Adistira Putri.

Diduga akibat pengaruh narkoba itu, Afriyani yang mengemudikan mobil kehilangan kendali sehingga menabrak 13 orang pejalan kaki--sembilan diantaranya tewas--di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) silam.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa (7/2), menyebutkan polisi kurang serius membasmi peredaran narkoba di tempat hiburan. Menurut Neta, kasus narkoba yang menjerat Afriyani itu merupakan fenomena gunung es. Karena itulah, kasus ini menjadi pelajaran bagi polisi untuk menangkap lebih banyak lagi kasus peredaran narkoba di tempat hiburan.

Afriyani dan tiga orang temannya diketahui mengonsumsi dua butir ekstasi di disktotek Stadium, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ekstasi tersebut dibeli di tempat parkir diskotek tersebut sebelum akhirnya dikonsumsi di dalam. Untuk kasus ini, lanjut Neta, polisi harus juga mencari tahu dari mana mereka mendapatkan ekstasi tersebut.

"Mereka pakai narkoba di diskotek, harus ditelusuri beli dari siapa? Apa yang jual pegawai diskotek? Kalau iya, mereka menjual apakah perintah dari atasan atau pemilik diskotek? Itu yang juga harus ditelusuri," imbuhnya.

Peredaran narkoba di tempat hiburan malam menurut Neta kurang disentuh oleh pihak kepolisian. Data IPW menunjukkan 70% peredaran narkoba ada di tempat hiburan malam.

"Kalau polisi mau serius melakukan razia terus menerus pasti banyak yang tertangkap. Tapi polisi tidak serius membasmi narkoba di tempat hiburan malam," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kepada Afriyani Susanti dan ketiga rekannya di Diskotek Stadium, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Afriyani mengikuti proses rekonstruksi kasus ini, tanpa adanya dampingan dari pengacara.

Terkait hal ini, Neta pun mengingatkan Afriyani berhak tidak menandatangani berkas pemeriksaan jika pada rekonstrusi tidak sesuai dengan fakta yang ia sebutkan.

"Tidak masalah tanpa pengacara. Tapi benar tidak rekonstruksi itu? Kalau tidak sesuai fakta yang disebutkan Afriyani, nanti ia boleh tidak tanda tangan BAP rekonstruksi itu," tandas Neta. (Edn/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 22:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:52 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:36 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:06 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:41 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:19 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:10 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:47 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:51 WIB


   Index Berita