Penulis : Fidel Ali Permana
Rabu, 08 Februari 2012 02:26 WIB
JAKARTA--MICOM: Ironi kesulitan lahan yang menerpa petani dan banyak lahan yang ditelantarkan, bisa diatasi dengan memberikan sanksi kepada pemilik lahan telantar atau pengambilan kembali lahan itu oleh negara.
Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian Suswono dalam diskusi Penyediaan Lahan Pangan Kadin, Selasa, (7/2). Suswono menyatakan saat ini kepemilikan lahan petani hanya berkisar 0,3 hektare per orang. Sedangkan dari inventarisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2007, ada sedikitnya 7,3 juta hektare lahan telantar.
Melihat banyaknya lahan yang terlantar tersebut, Suswono meminta agar badan usaha yang menelantarkan lahannya tersebut diberikan sanksi atau hukuman. Ketersediaa lahan merupakan salah satu faktor terpenting agar target surplus 10 juta ton beras dapat dicapai, karena itu Suswono berharap lahan terlantar itu dapat dimanfaatkan pertanian.
Namun Deputi III BPN Yuswanda menyatakan tidak bisa begitu saja menggunakan lahan telantar. Ada proses yang harus dilewati karena lahan tersebut tidak sepenuhnya kosong.
"Ada mekanismen proses penertibannya, sehingga memang betul-betul dapat ditarik, tidak boleh juga ada lahan kosong langsung ditanam," jelas Yuswanda.
Menurut ia, proses penertiban dapat dilakukan dengan memberikan peringatan, mulai dari peringatan satu hingga tiga sehingga dapat diproses hukum dan diberikan sanksi.
"Jika sudah ada peringatan satu hingga tiga, sudah clean and clear, tidak ada lagi proses hukum. Tanah tersebut kemudian dapat digunakan," kata Yuswanda. (Fid/OL-2)