Tiga RPP Tentang Cagar Budaya Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Penulis : Ferdinand
Rabu, 08 Februari 2012 02:53 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

SOLO--MICOM: Tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait cagar budaya ditargetkan selesai tahun ini. Ketiganya yaitu RPP tentang museum, perlindungan, dan register nasional cagar budaya.

Hal itu dikemukakan Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Hubungan Antarlembara Junus Satrio Atmojo seusai menjadi pemateri dalam Sosialisasi Undang-Undang nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/2).

Tiga RPP tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) 11/2010, sebagai pengganti dari UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. UU, kata Junus, sebetulnya mengamanatkan PP terkait harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU 11/2010 diterbitkan. "Cuma dalam hal ini DPR memberikan toleransi, tetapi tidak boleh lebih
dari 2012. Pada 2013 harus diserahkan ke Presiden untuk disahkan," jelasnya.

Bila dibandingkan dengan yang lama, UU cagar budaya yang aru diklaim lebih lengkap dan tegas. Lengkap karena merinci cagar budaya berdasarkan zonasi, yakni benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan. Tegas karena mencatumkan sanksi hukuman minimal sehingga bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar ketentuannya.

Disamping itu, UU 10/2010 juga dinilai lebih populer. Karena bukan hanya memuat aspek perlidungan dan pelestarian, melainkan mengatur pula aspek pemanfaatan cagar budaya oleh masyarakat.

"Kalau dulu kan tidak bisa. Tetapi sekarang bisa, sepanjang ada ijin dari pejabat yang berwenang dibidangnya sesuai dengan peringkat masing-masing cagar budaya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Endang Sumiarni yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi itu. (FR/OL-01)

Share |

Advertisement
Advertisement