Sumatera
Plt Kadisdik Labuhan Batu Divonis 3 Tahun Penjara
Penulis : Yennizar Lubis
Rabu, 08 Februari 2012 04:18 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

MEDAN--MICOM: Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara Adi Susanto Purba, Selasa (7/2).

Adi terbukti melakukan korupsi dana sertifikasi 531 guruRp2,9 miliar pada 2010.

Ketua majelis hakim, Jonner Manik ketika membacakan amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dengan menggelapkan dana sertifikasi terhadap 531 guru di Labuhan Batu.

Disebutkan, Adi Susanto melakukan korupsi dengan menandatangani 10 lembar cek, kemudian menyerahkan ke Bendahara Dinas Pendidikan
Kabupaten Labuhan Batu, Halomoan untuk mencairkan dana Rp6,7 miliar.

Namun, dana yang sudah dicairkan itu, tidak diberikan semua kepada 531 guru. Hanya 298 guru yang mendapatkan dana tersebut. Dana itu mengalir ke rekening pribadi Adi Susanto dan kas Dinas Pendidikan Labuhan Batu. (OL-11)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 23:05 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 22:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 22:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:27 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:49 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:02 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:34 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 10:00 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 09:37 WIB


   Index Berita