YOGYAKARTA--MICOM: Perusahaan penerbangan harus melakukan audit terhadap para kru pesawatnya terkait penggunaan narkoba
"Dalam konteks itu selain dilakukan tes menyeluruh bagi para pilot, juga tes yang bersifat mendadak dan reguler. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang pesawat," kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Edy Suandi Hamid, di Yogyakarta, Selasa (7/2).
Menurut dia, perusahaan penerbangan harus berani melakukan
shock therapy berupa pemecatan dan mengirim ke panti rehabilitasi bagi awak pesawat yang kecanduan narkoba.
"Mereka yang sudah kecanduan dan tidak bisa disembuhkan seyogianya diberhentikan dari tugasnya," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Ia mengatakan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
"Jadi, seorang pilot yang menggunakan narkoba tidak layak untuk didayagunakan jasanya untuk menerbangkan pesawat, yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan," katanya.
Menurut dia, kasus yang terjadi dengan perusahaan penerbangan Lion Air telah menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan konsumen angkutan udara. Hal itu bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga dunia penerbangan nasional yang sekarang sedang tumbuh pesat.
Oleh karena itu, tindakan terpadu mencegah hal itu perlu segera diambil. Perusahaan penerbangan tidak perlu resisten atau menutup-nutupi kasusnya, tetapi harus bekerja sama sebaik-baiknya, termasuk dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kepentingan konsumen.
"Pelaku usaha berkewajiban beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang ditawarkannya, termasuk memberikan penjelasan yang akurat dan jujur," katanya. (Ant/OL-10)