Istri dan anak Ruhut S--MI/Susanto/rj
JAKARTA--MICOM: Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan memberi sanksi berupa teguran keras kepada anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya.
Ruhut dilaporkan ke BK DPR oleh istri pertamanya, Anna Rudhiantiana Legawati, karena tidak mengakuinya sebagai istri dan juga anaknya serta memalsukan dokumen pernikahan keduanya.
"Sudah diputuskan tadi malam. Ada teguran keras tertulis kepada Ruhut agar segera memperbaiki hubungan rumah tangganya," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo kepada wartawan, Rabu, (8/2).
Sebelumnya, BK telah memanggil dan memeriksa Ruhut Sitompul atas kasus perseteruan dalam rumah tangganya tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BK pun memutuskan untuk memberi sanksi teguran keras kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat tersebut.
Sementara itu, Ruhut pun membenarkan pernah dipanggil oleh BK DPR atas kasus rumah tangganya dengan Anna. Namun, menurutnya semua masalah dengan Anna sudah dijelaskan kepada BK.
"Aku pernah dipanggil, sudah aku terangin dan mereka memahami kok. Untuk apa juga mereka ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Mereka sudah tua ngasih masukan ya aku ketawa aja," kata Ruhut.
Ruhut pun tidak mempermasalahkan sanksi teguran keras yang diberikan kepadanya. Baginya, sanksi akan bermasalah jika karena kasus tersebut Ruhut dipecat sebagai anggota DPR.
"Kalau dipecat apa di-recall baru masalah, tapi nggak bakal ke sana," ujarnya.
Seperti diketahui, Anna Rudhiantiana melaporkan Ruhut terkait pernikahan keduanya dengan Diana Leovita (30) yang diduga menggunakan dokumen palsu. Tak hanya ke BK, Anna pun sempat melaporkan ke Mabes Polri dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan pasal 45 PP 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Anna mengaku dinikahi Ruhut di Australia tahun 1998 dan telah menghasilkan seorang anak bernama Christian Sitompul. (*/OL-3)