Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah Kembali Dipertimbangkan
Penulis : Denny Saputra
Rabu, 08 Februari 2012 15:22 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

BANJARMASIN--MICOM: Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah. Ini disebabkan jumlah TKI bermasalah hukum masih besar.

"Sudah ada empat negara yang kita berlakukan moratorium, termasuk Malaysia, tetapi kita buka lagi setelah negara tersebut memberikan jaminan terkait pelayanan TKI kita di sana," papar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Mohammad Jumhur Hidayat, Rabu (8/2), di Banjarmasin,

BPN2TKI menilai pemerintah perlu memberlakukan moratorium pengiriman TKI terkait masih maraknya kasus-kasus hukum yang melibatkan TKI di sana.

"Moratorium pengiriman TKI merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Pemerintah tidak main-main, jika masih ada kasus pelanggaran terhadap TKI, pengiriman kami hentikan," tuturnya.

Sejauh ini, morarotium sudah diberlakukan terhadap empat negara, yaitu Arab Saudi, Suriah, Yordania, dan Malaysia.

Jumlah TKI resmi menurut data BPN2TKI mencapai 4,2 juta orang. Namun, diprediksi jumlah TKI yang tersebar di 116 negara tersebut mencapai enam juta orang lebih.

Mayoritas TKI bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga dan 280.000 TKI bekerja sebagai pelaut.

Menurut Lisna Yuliani, Kepala Bidang Perlindungan pada BPN2TKI, masih banyak TKI yang bekerja secara ilegal. TKI yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, paling banyak mengalami masalah hukum.

Sebanyak 246 TKI kini menghadapi masalah hukum, sebagian di antara sudah mendapat vonis bebas menunggu pemulangan (deportasi), sebagian dalam proses hukum, dan sebagian dalam usulan untuk mendapatkan pembebasan dari pemerintah.

Sebanyak 150 orang TKI harus menjalani proses hukum di Malaysia, 50 orang di Arab Saudi, 41 orang di China, dua orang di Singapura, tiga orang di Iran, dan satu orang di Brunei Darussalam. (DY/OL-10)

Share |

Advertisement
Advertisement