Finansial
PPATK Minta Transaksi Tunai Dibatasi
Penulis : Daniel Wesly Rudolf
Rabu, 08 Februari 2012 15:43 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

PPATK Minta Transaksi Tunai Dibatasi
MI/Rully Firdaus /rj
JAKARTA--MICOM: Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pembatasan minimal transaksi tunai yang sedang disosialisasikan diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sebab UU Bank Indonesia memiliki kekuatan hukum dalam transaksi keuangan.

Demikian diungkapkan oleh kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Rabu (8/2). Dikatakannya, aturan pembatasan transaksi tunai ini akan dijalankan oleh seluruh perbankan.

"Pembatasan transaksi tunai di Indonesia belum ada. Jadi bisa mencegah kalau ada orang jahat berniat menyuap atau ingin melakukan teror," katanya.

Dalam aturan tersebut, transaksi keuangan tunai akan dibatasi sebanyak-banyaknya Rp100 juta. Saat total transaksi lebih dari yang ditentukan, misalnya Rp500 juta, pihak-pihak terkait (pembeli) dapat melakukan kegiatan transfer dana melalui perbankan.

Disinilah PPATK dapat melakukan penelusuran. Jika sumber dan aliran dana benar atau tidak mengandung unsur pelanggaran, masyarakat tidak perlu 'risih'.

"Kalau sisanya ditransfer, PPATK bisa lacak. Ini bisa juga mendidik masyarakat cinta perbankan. Jadi yang sebelumnya enggak biasa masuk, akhirnya masuk," ucapnya.

Yusuf menambahkan, pembatasan transaksi tunai membawa banyak manfaat. Selain mencegah aliran uang tak wajar, juga dapat mendidik masyarakat cinta perbankan. "Masyarakat juga jadi melek IT, pengetahuan," tambah Yusuf. (WR/OL-9)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 23:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:16 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 14:57 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 13:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 11:01 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:00 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:25 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:06 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 14:44 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 11:21 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:39 WIB


   Index Berita