SOLO--MICOM: Kesadaran warga Solo, Jawa Tengah, untuk mendaftarkan bangunan miliknya sebagai cagar budaya meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu sebagai dampak positif pemberlakuan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
"Dulu mereka enggan mendaftarkan, tetapi sekarang sebaliknya. Pendaftaran bangunan sebagai cagar budaya kini telah menjadi tren baru masyarakat Solo," kata Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota Solo Mufti Raharjo, Rabu (8/2).
Beberapa bangunan diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pemiliknya antara lain Hotel dan Restoran Roemahkoe milik Nina Akbar Tanjung dan Mesjid Tegal Sari, Kecamatan Laweyan. Roemahku dibangun pada 1938 sedangkan Mesjid Tegal Sari dibangun pada 1929.
Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan bangunan yang diduga cagar budaya itu, menurut Mufti, tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang (UU) No 11/2010. Regulasi tersebut memberikan ruang gerak lebih leluasa bagi pemilik cagar budaya, termasuk untuk memanfaatkan dan mengembangkannya secara ekonomi.
Kalau dahulu, ujarnya, pemilik cagar budaya terancam hukuman jika melakukan pembongkaran. Tetapi, di undang-undang yang baru itu diatur lebih luwes. "Pemilik selain bisa mendapatkan keringanan pajak juga bisa mendapatkan insentif untuk mengelolanya," jelas Mufti.
Dengan beberapa keuntungan tersebut, tidak mengherankan jika masyarakat yang semula enggan mendaftar jadi berubah pikiran. Terlebih prosedur pendaftaran juga sederhana. "Pemilik tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan. Selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian dari tim ahli. Kalau memang layak sebagai cagar budaya, kami akan memasang label," jelas Mufti. (FR/OL-01)