Keputusan Mahkamah Konstitusi
Seseorang Jalani Tahap Penyelidikan Boleh ke Luar Negeri
Penulis : Scherazade Mulia Saraswati
Rabu, 08 Februari 2012 22:28 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang, Rabu (8/2), memutuskan seseorang yang sedang menjalani tahap penyelidikan tetap diperkenankan ke luar negeri.

Keputusan MK itu mengabulkan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta Pejabat Imigrasi melakukan cegah ke luar negeri guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon," ujar ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang Sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Rabu (8/2).

Selain mengabulkan permohonan Pemohon, MK juga memutuskan kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945.

"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.

Mahkamah menimbang bahwa dalam tahap penyelidikan belum ada kepastian disidik atau tidak disidik. Belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, baru tahap mengumpulkan informasi. Kalau dalam tahap penyidikan karena memang dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, wajar bila bisa dilakukan penolakan untuk berpergian ke luar negeri.

"Karena ada kemungkinan tersidik membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ke luar negeri sehingga mempersulit penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan bukti untuk membuat terang tentang pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya," imbuh Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Pengujian UU Keimigrasian ini diajukan oleh tujuh orang advokat, yakni Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang apabila masih dalam proses penyelidikan seseorang sudah dapat ditolak atau pada intinya dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut para Pemohon, tindakan tersebut adalah suatu bentuk perampasan kemerdekaan atau suatu bentuk upaya paksa. (*/OL-2)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 23:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 23:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB


   Index Berita