JAKARTA--MICOM: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai massa yang menghadang delegasi FPI di bandara Tjilik Riwut tersebut sama sekali tidak mewakili masyarakat Dayak. Rizieq mengatakan koordinator massa tersebut merupakan kriminal yang mencatut dan mengatasnamakan masyarakat Dayak.
"Padahal, masyarakat dayak, masyarakat yang baik, dan masyarakat yang tidak tahu-menahu masalah ini. Saya serukan masyarakat Dayak untuk bahu-membahu menghantam pejabat korup," jelasnya, Habib Rizieq kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (13/2).
Rizieq menyatakan persoalan di Kalteng tersebut bukanlah merupakan persoalan sentimen agama ataupun SARA, melainkan persoalan pejabat korup, penjahat besar, dan sengketa agraria. Rizieq menyebutkan Gubernur Kalteng Teras Narang takut keberadaan FPI di sana akan membongkar kebobrokan-kebobrokan Gubernur Kalteng tersebut. Menurut Rizieq, Teras Narang telah meruntuhkan empat pilar bangsa karena berusaha mengadu domba anak bangsa. Namun, Rizieq menegaskan FPI akan tetap didirikan di seluruh wilayah NKRI
"FPI akan kawal kasus ini dengan mendatangai semua lembaga tinggi negara. Coba bayangkan kalo Gubernur jadi biang kejahatan, kasihan sekali rakyatnya," pungkasnya.
FPI sendiri telah melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang dan koordinator lapangan massa ke Mabes Polri, terkait penghadangan yang dilakukan massa terhadap delegasi FPI pusat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (13/2).
"Bahwa peristiwa penghadangan, pengepungan, perusakan, pembakaran, dan upaya percobaan pembunuhan terhadap delegasi anggota FPI pusat di Palangkaraya, maupun Kuala kapuas di Kalteng yang terjadi Sabtu (11/2) dilakukan bukan oleh orang Dayak baik muslim maupun nonmuslim tapi dilakukan gerombolan preman yang rasis, fasis, serta anarkis, (yang diduga) di bawah Gubernur Kalteng Terang Narang dan (diduga) dibiarkan Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Zacky," ujar Habib.
Selain menuding kedua pejabat di Kalteng tersebut, Habib Rizieq juga melaporkan beberapa koordinator lapangan seperti Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran. Habib Rizieq menyebutkan Yansen Binti merupakan seorang gembong narkoba besar di Kalteng yang sampai saat ini belum bisa disentuh oleh polisi, sedangkan Lukas Tingkes menurut Habib merupakan seorang terpidana kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) memalui putusan pengadilan PK Mahkamah Agung. Habib menjelaskan tuntutan dari FPI, Pertama, meminta Kapolri segera mencopot Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Zacky dari jabatannya, dan Kedua, meminta segera dilakukan proses hukum terhadap Gubernur Kalteng Teras Narang, Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran KUHP.
Pelanggaran KUHP yang dilakukan oleh keempat nama yang disebut oleh Habis Rizieq tersebut adalah pasal 170 KUHP perusakan secara bersama-sama, pasal 333 KUHP perebutan kemerdekaan, pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*/OL-10)