JAKARTA--MICOM: Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial kembali memanas, setelah Mahkamah Agung (MA) secara sepihak membatalkan 8 kode etik hakim hasil putusan bersama kedua lembaga negara itu.
Hal itu setelah MA mengeluarkan keputusan mengabulkan gugatan sejumlah advokat ini tentu saja disesalkan pihak KY. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MA Paulus Effendi Lotulung, Ketua MA dan Ketua KY diperintahkan segera mencabut 8 kode etik hakim yang tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY pada 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim MA Paulus Effendi Lotulung dalam putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (13/2).
Putusan ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Paulus Lotulung dengan anggota Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi, pada 9 Februari 2012. Perkara ini dimohonkan oleh Henry Panggabean, Humala Simanjuntak, Lintong Siahaan, dan Sarmanto Tambunan.
Sebagaimana diketahui, kode etik hakim ini digunakan KY dalam menilai perilaku kode etik hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar.
KY memutuskan para hakim yang menangani perkara Antasari itu telah bersalah karena mengabaikan sejumlah fakta dalam persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji dinilai melanggar kode etik hakim point 10.4 yakni mengabaikan fakta pengadilan.
Mengetahui SKB tersebut dibatalkan sepihak, Wakil Ketua KY Imam Ansyori Saleh menyatakan kekecewaannya. "SKB itu kan dibuat bersama. Kok malah dibatalkan sepihak," katanya.
Hal yang paling disesalkan pihaknya yaitu putusan itu dibatalkan tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait. Ia berharap putusan ini dibuat karena adanya kediktoran pihak yudikatif yang cenderung bersikap suka-suka. "Kami kecewa itu produk bersama dari SKB itu. Prosesnya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Walaupun pihaknya menghormati putusan majelis hakim, pihaknya akan merumuskan kode etik yang baru. "Yang jelas kode etikĀ sesuai dengan UU," tegasnya. (Che/OL-2)