PERDANA Menteri (PM) Pakistan Yousuf Raza Gilani didakwa Mahkamah Agung dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Jika tuduhan itu terbukti, Gilani akan dijebloskan ke bui selama enam bulan. Tak hanya itu, ia juga secara otomatis harus melepas jabatan PM.
Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada Gilani karena ia dinilai menolak untuk membuka kasus korupsi Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. Bahkan Gilani memberi pernyataan bahwa Zardari kebal dari tuntutan hukum karena menjabat presiden.
Dalam persidangan, ratusan polisi disiagakan. Polisi menggeledah kendaraan-kendaraan di sekitar gedung pemerintahan. Helikopter juga terlihat berpatroli dengan terus berputar di atas gedung pengadilan.
Gilani tiba di pengadilan dengan mengenakan setelan gelap berdasi abu-abu. Dalam saluran televisi lokal, Gilani berkukuh mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia menilai dakwaan terhadap dirinya sangat bermuatan politik. Namun, upaya banding Gilani yang menyatakan dirinya tidak bersalah telah ditolak pengadilan pada Jumat (10/2).
Dalam wawancara dengan
Al-Jazeera, jika dakwaan terhadap dirinya terbukti, Gilani menyadari jabatannya sebagai PM akan terlepas. "Tentu saja tidak perlu lagi proses pengunduran diri jika dakwaan itu terbukti. Saya juga otomatis tidak menjadi anggota parlemen," kata Gilani.
Analis dan surat kabar menyebutkan tindakan Mahkamah Agung sangat dibutuhkan bagi kemajuan pemberantasan korupsi. Pasalnya, tindak kriminal itu menjadi pemuncak daftar masalah terbesar Pakistan. (Reuters/AP/*/I-3)