MA Tolak PK Antasari Azhar
Penulis : Emir Chairullah
Selasa, 14 Februari 2012 03:02 WIB     
komentar
1 Like Dislike 1

JAKARTA--MICOM: Upaya hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya pupus. Secara bulat, lima hakim agung menolak PK Antasari atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Menolak permohonan PK Antasari Azhar," kata anggota Majelis Hakim Suhadi saat jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Senin (13/2).

Namun Suhadi belum mau menyebutkan alasan majelis hakim yang terdiri dari Harifin Andi Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali serta dirinya menolak putusan PK Perkara nomor 117 PK/PID/2011 tersebut. "Nanti dalam beberapa hari akan diumumkan alasannya," ujarnya.

Ketua MA Harifin Tumpa sendiri tidak berkomentar apa pun. ia langsung bergegas meninggalkan Gedung MA dengan mobil berplat nomor RI 8.

Dengan penolakan PK ini, Antasari tetap divonis 18 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Harifin sudah mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Namun kedua upaya hukum tersebut gagal.

Menanggapi penolakan tersebut, Antasari melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan menghormati putusan PK itu. "Ini mesti diterima dan dihormati. Kita tidak bisa mengabaikan, ini kan putusan mahkamah," ujarnya ketika dimintai komentarnya oleh wartawan usai pembacaan putusan itu. (Che/OL-04)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 23:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 23:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB


   Index Berita